Berbagai Macam Perserikatan atau Perkumpulan Negara Negara di Dunia

MEA/ Masyarakat Ekonomi Asean

https://i0.wp.com/pengertian.website/wp-content/uploads/2015/08/pengertian-mea-300x201.jpg

MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.

Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020).

kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengaluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020

Ciri-ciri dan Unsur Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA)

MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN ialah suatu realisasi dari tujuan akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN Visi 2020 yang berdasarkan atas konvergensi kepentingan para negara-negara anggota ASEAN untuk dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan baru dengan memiliki batas waktu yang jelas. Didalammendirikan masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA, ASEAN mesti melakukan tidakan sesuai dengan pada prinsip-prinsip terbuka, berorientasi untuk mengarah ke luar, terbuka, dan mengarah pada pasar ekonomi yang teguh pendirian dengan peraturan multilateral serta patuh terhadap sistem untuk pelaksanaan dan kepatuhan komitmen ekonomi yang efektif berdasarkan aturan.

MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAn. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau MAsyarakat Ekonomi ASEAN.

Di saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada negara Laos, Myanmar, VIetnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya.

Adapun bentuk kerjasamanya dalam MEA ialah :

  1. Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas.
    2. Pengakuan terkait kualifikasi profesional.
    3. Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
    4. Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
    5. Meningkatkan infrastruktur.
    6. Melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
    7. Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
    8. Meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Pentingnya digalakkannya perdagangan eksternal kepada ASEAN dan keperluan dalam komunitas ASEAN yang secara keseluruhan untuk tetap dapat menatap kedepan.

Adapun ciri-ciri utama MEA ialah :
1. Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif.
2. Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
3. Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
4. Basis dan pasar produksi tunggal.

 

OKI / Organisasi Konferensi Islam

https://adityaprks.wordpress.com/wp-content/uploads/2016/01/d0348-oki.png

OKI (Organisasi Konferensi Islam) Organisasi ini didirikan pada tanggal 25 September 1969 berdasarkan Deklarasi Rabat (Maroko) atas prakarsa Raja Hussein II (Maroko) dan Raja Faisal (Arab Saudi). Sekretaris Jenderal OKI berkedudukan di Jeddah (Arab Saudi)

Latar Belakang Berdirinya OKI

  • Adanya pembakaran Masjid Aqsho oleh Israel
  • Didudukinya wilayah negara-negara Arab oleh Israel sampai akibat perang Arab – Israel tahun 1967.
  • Didudukinya Yerusalem oleh Israel

Tujuan Organisasi Konferensi Islam (OKI)

  • Meningkatkan kerja sama dan solidaritas Islam antarnegara anggota OKI
  • Berusaha melenyapkan perbedaan rasial, diskriminasi, dan kolonialisme
  • Mengkoordinasi usaha-usaha untuk melindungi tempat-tempat suci
  • Mendukung dan membantu rakyat Palestine untuk mendapatkan hak dan pembebasan tanah air.
  • Memperteguh semua perjuangan umat Islam

Keanggotaan OKI

Anggota OKI adalah negara-negara Islam dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Badan-badan Khusus OKI

  • Badan-badan utama yang terdiri dari konferensi para raja/kepala pemerintahan, konferensi para menteri luar negeri, sekretaris Jenderal dan Mahkamah Islam Internasional.
  • Komite khusus yang terdiri atas beberapa hal antara lain Komite AI-Quds Yerusalem, Komite tetap Keuangan dan Komite Ekonomi, Sosial, dan budaya.
  • Badan-badan Subsider
  • Lembaga-lembaga dan organisasi yang bersifat otonom, antara lain The Islamic Development Bank, Islamic Internasional News Agency dan lain sebagainya.

OKI berkembang cukup pesat dan perjuangannya menunjukkan hasil yang memadai misalnya perjuangan tentang penghapusan apartheid di Afrika Selatan, Khusus Moro, di Filip ina Selatan, Afganistan, dan lain sebagainya. Di samping usaha dalam bidang ekonomi yang berhasil membentuk Dana Konsolidasi Pembangunan Dunia Islam.

World Trade Organization (WTO)/ Organisasi Perdagangan Dunia

https://i0.wp.com/topnews.us/images/imagecache/main_image/WTO.png

WTO adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan “aturan perdagangan” di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.

WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).

WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).

Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi.

WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.

Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sanksi ekonomi oleh WTO.

Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat yang diberi nama “Green Room”. Green Room ini adalah kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia

http://www.gurusejarah.com/2015/01/oki-organisasi-konferensi-islam.html

http://pengertian.website/pengertian-mea-dan-ciri-ciri-masyarakat-ekonomi-asean/

 

 

 

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI PEMERINTAH INDONESIA

Ada 7 Paket Kebijakan Ekonomi

Perekonomian indonesia menghadapi berbagai tantangan sejak awal tahun 2015. Bahkan, sejak awal pemerintahan Joko Widodo berdaulat (Oktober 2014), perekonomian indonesia sudah menghadapi banyak ‘tekanan’. Pelemahan rupiah semenjak akhir 2014 –saat itu masih berkisar 13,000 hingga sekarang hampir menyentuh 15.000, pertumbuhan ekonomi yang kuartal I dan II yang tak sesuai harapan –kuartal I bahkan tak sampai 5%, inflasi yang bergejolak pasca kebijakan dicabutnya subsidi BBM, hingga devisa negara yang terus terkuras untuk menyelamatkan beberapa polemik yang telah disebutkan.

Pada bulan Agustus 2015, Presiden Joko Widodo mengambil langkah besar dengan me-reshuffle kabinetnya. Darmin Nasution, mantan gubernur Bank Indonesia, dipanggil untuk memimpin Kabinet Kerja ‘divisi ekonomi’. Tak lama setelah hadirnya kapten baru di tim, Pak Presiden mengambil langkah kongkret penyelamatan perekonomian Indonesia. Sebuah paket kebijakan ekonomi akhirnya dikeluarkan

Paket kebijakan ekonomi pertama: Insentif untuk semua pemangku kepentingan

Dalam paket kebijakan pertama, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebiijakan diambil untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi aktivitas para pemangku kepentingan dalam perekonomian.

Ada proses deregulasi untuk investor, subsidi bunga kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga rumah murah untuk masyarakat pekerja.

Kelemahan dari paket jilid pertama adalah sifatnya yang baru berdampak nyata dalam jangka menengah panjang.

“Nature dari paket kebijakan ini lebih bersifat jangka menengah dan jangka panjang. Saya masih belum melihat paket kebijakan ini akan berdampak segera di tahun ini,” kata ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal ketika itu.

Paket kebijakan ekonomi kedua: Fokus undang investasi dengan lima jurus

Mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi fokus dari paket kebijakan ekonomi jilid kedua. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut.

  1. Proses perizinan yang lebih sederhana

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman investasi. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia menjadi semakin kondusif.

“Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya, sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar tiga jam saja,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam pernyataan persnya Istana Negara saat peluncuran.

  1. Pengesahan tax allowance dan tax holiday yang lebih cepat

Dalam paket kebijakan ekonomi kali ini, pemerintah juga berusaha mengoptimalkan insentif tax allowance dan tax holiday yang sebelumnya telah disahkan masing-masing dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan No. 159 tahun 2015.

Caranya adalah dengan memastikan proses pemberian persetujuan dapat berlangsung relatif cepat bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kedua insentif tersebut.

  1. Pembebasan PPN untuk impor alat angkut tertentu

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2015, pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor alat angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini, biaya pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan.

Apa saja alat angkut yang impornya akan bebas PPN? Di antaranya adalah galangan kapal dan pesawat udara dengan suku cadangnya. Daftar lengkapnya bisa kamu baca di sini.

  1. Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir

Pemerintah siap untuk memberikan pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi para eksportir Indonesia yang menyimpan dananya di bank-bank tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi mereka agar tak “memarkir” Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.

  1. Pemerintah daerah siap mendukung

Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan yang termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua ini juga akan memperoleh dukungan penuh pemerintah daerah, demikian ditegaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

“Kalau di pusat perizinan cepat, maka di daerah juga harus cepat,” kata Pramono.

Paket kebijakan ekonomi ketiga: Kuatkan daya saing dunia usaha

Paket kebijakan ketiga meluncur di tengah tekanan terhadap daya saing dunia usaha dalam negeri. Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat biaya impor semakin tinggi. Meskipun menguntungkan para eksportir, hal ini di sisi lain membuat situasi perekonomian Indonesia menjadi tak kondusif.

Karena itu dalam paket kebijakan jilid tiga ini diluncurkan sejumlah insentif untuk menurunkan biaya perusahaan dalam proses produksi dan memperoleh tambahan modal, yaitu :

  1. Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan listrik: Harga avtur, Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.

Sedangkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak dunia.

  1. Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
  1. Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal: Di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Tujuannya, membuat proses mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.

Paket kebijakan ekonomi keempat: Formula baru perhitungan upah minimum dan kredit modal kerja untuk produsen barang ekspor

Produktivitas pekerja adalah salah satu fondasi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Untuk memberikan insentif kepada pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan mereka, pemerintah meluncurkan formula baru untuk menghitung besaran kenaikan upah minimum tahunan yang tertuang dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Namun demikian, PP Pengupahan ini justru menuai protes dari sejumlah kelompok buruh karena dinilai tak menguntungkan mereka.

Juga diumumkan dalam peluncuran paket keempat, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan produsen komoditas ekspor di Tanah Air. Hasilnya, terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit modal kerja.

Paket kebijakan ekonomi kelima: Insentif untuk revaluasi aset dan penghapusan pajak berganda dalam Real Estate Investment Trust (REIT)

Dalam paket kebijakan ekonomi lima ini, pemerintah memberikan insentif pajak bagi individu atau badan usaha yang ingin melakukan revaluasi aset.

Akan ada pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi. Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir tahun, besaran tarif khusus revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan bila pada semester kedua 2016, menjadi 6 persen. Selain itu, instrumen investasi Real Estate Investment Trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda.

Paket kebijakan ekonomi ke enam terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni

  1. Upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran  dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  2. Penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
  3. Simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Paket kebijakan ekonomi ketujuh itu dibagi dalam dua pendekatan,

Pertama berkaitan dengan industri padat karya, yang kedua tetap ada kaitannya dengan industri padat karya, dan yang ketiga terkait masalah agraria tentang percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk PKL.

Terkait dengan industri padat karya, Seskab mengemukakan, adanya perubahan peraturan pemerintah yang ingin memberikan kemudahan pada industri-industri tertentu yang khusus, dimana reprentensif karyawannya banyak, yang SDM (Sumber Daya Manusia)-nya banyak.

Adapun terkait masalah agraria, menurut Seskab, pemerintah akan memberikan tentang percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). “Nanti juga akan diatur lebih lanjut bagi sektor-sektor lainnya,”

Sumber :

https://penabdurrahman.wordpress.com/2015/10/11/sekilas-tentang-paket-kebijakan-ekonomi-jilid-12-dan-3/

http://www.rappler.com/indonesia/111803-paket-kebijakan-ekonomi-pemerintah-jokowi

http://ksp.go.id/ini-paket-kebijakan-ekonomi-jilid-6/

http://setkab.go.id/diluncurkan-paket-kebijakan-ekonomi-ke-7-fokus-padat-karya-dan-masalah-pertanahan/

Dumping dan Penetapan Anti-Dumping

Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.

Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.

Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.

Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.

Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.

Adapun Kriteria dumping yang dilarang oleh WTO adalah dumping oleh suatu negara yang :
1. Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)
2. Harus ada kerugian material di negara importir
3. Adanya hubungan sebab-akibat antara harga dumping dengan kerugian yang
terjadi.

Seandainya terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka dumping tersebut tidak dilarang.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.

Sumber :

https://binchoutan.wordpress.com/2008/06/19/dumping-dan-penetapan-anti-dumping-studi-kasus/

http://raja1987.blogspot.co.id/2009/02/ketentuan-anti-dumping-pengertian-dan.html

 

EMBARGO

https://adityaprks.wordpress.com/wp-content/uploads/2016/01/e8105-yasaman-hashemi20120113102730593.jpg
Dalam perniagaan dan politik internasional, EMBARGO adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Embargo umumnya dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.
Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur.

Di antara sarana dan cara yang digunakan dalam masalah embargo adalah:
1. Undang-Undang Internasional. Yaitu pembuatan ketetapan internasional yang mengikat negara-negara anggota PBB. Hal itu dilakukan dengan penetapan langkah-langkah praktis untuk memonitor embargo dan penetapan sanksi terhadap negara yang menyalahinya. Anggaran Dasar PBB telah menyatakan masalah ini pada pasal 4. Pada pasal tersebut dinyatakan: “Dewan Keamanan memiliki hak menjatuhkan sanksi-sanksi udara dan darat menentang setiap negara yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional”. Pasal 16 menyatakan: “Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat mengikat bagi negara-negara anggota PBB untuk menghentikan hubungan ekonomi, transportasi darat, udara, pos, telegram, dan radio secara total, baik keseluruhan atau sebagian, melawan negara yang mengancam perdamaian atau melakukan agresi”.

  1. Melalui negara-negara kaki tangan, khususnya negara-negara tetangga dan yang ada di sekeliling. Tindakan ini akan diambil dengan cepat tanpa harus merujuk kepada ketetapan PBB. Akan tetapi cukup dengan isyarat dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan lainnya. Jenis ini merupakan jenis embargo yang paling berbahaya.
  2. Melalui jalan memaksakan tindakan penggunaan kekuatan militer. Hal itu seperti yang dilakukan oleh beberapa negara pada perang dunia ke-2, seperti Jerman melawan Rusia dalam embargo Leningrad pada perang dunia ke-2. Embargo itu berlangsung selama 872 hari. Dan selama embargi itu sebanyak sejuta orang mati. Atau apa yang dilakukan oleh Napoleon dalam embargo yang terkenal terhadap kota ‘Aka pada tahun 1799-1800 M. Embargo tersebut berlangsung selama enam bulan berturut-turut. Atau seperti yang dilakukan oleh negara-negara.

Contoh :

Embargo Amerika Serikat terhadap Kuba adalah embargo perdagangan, ekonomi, dan keuangan yang ditetapkan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba dari Oktober 1960 (hampir dua tahun setelah rezim Batista dijatuhkan dalam Revolusi Kuba). Embargo ini ditetapkan setelah Kuba menasionalisasi properti penduduk dan perusahaan Amerika Serikat.

Embargo ini dikodifikasi dalam Cuban Democracy Act pada tahun 1993 dengan tujuan untuk memberikan sangsi terhadap Kuba selama pemerintah Kuba terus menolak langkah menuju “demokratisasi dan penghormatan yang lebih besar terhadap hak asasi manusia.” Pada tahun 1996, Kongres menyetujui Helms–Burton Act, yang semakin membatasi penduduk Amerika Serikat dalam berbisnis di Kuba dan mengamanatkan pembatasan terhadap pemberian bantuan terhadap pemerintah di Havana kecuali bila beberapa klaim terhadap pemerintah Kuba dipenuhi. Pada tahun 1999, Presiden Amerika Serikat Bill Clinton semakin memperkuat embargo dengan melarang cabang perusahaan AS di luar negeri berdagang dengan Kuba.

Saat ini embargo masih berlangsung dan merupakan embargo perdagangan paling lama dalam sejarah modern. Walaupun terdapat embargo, Amerika Serikat tetap menjadi eksportir terbesar kelima ke Kuba (6,6& impor Kuba berasal dari Amerika Serikat). Namun, Kuba harus membayar tunai semua impor karena kredit tidak diperbolehkan.

 

Sumber

 

http://indoblogsanto.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-devaluasi-revaluasi-embargo_8.html

http://arti-persahabatan.blogspot.co.id/2013/01/embargo-adalah.html

 

 

Pengertian Analisis SWOT

https://i0.wp.com/pengertianku.net/wp-content/uploads/2015/03/pengertian-analisis-SWOT.jpg

Pengertian SWOT adalah singkatan dari Strength, Weakness, Opportunities, dan Threats. Seperti namanya, Analisis SWOT merupakan suatu teknik perencanaan strategi yang bermanfaat untuk mengevaluasi Kekuatan (Strength) dan Kelemahan (Weakness), Peluang (Opportunities)  dan Ancaman (Threats) dalam suatu proyek, baik proyek yang sedang berlangsung maupun dalam perencanann proyek baru. Analisis SWOT bukan hanya dapat digunakan dalam bisnis, tetapi juga dapat digunakan pada pribadi kita sendiri dalam pengembangan karir.

Analisis SWOT pertama kali diperkenalkan oleh Albert S Humphrey pada tahun 1960-an dalam memimpin proyek riset di Stanford Research Institute yang menggunakan data dari perusahaan-perusahaan Fortune 500.

4 Komponen Dasar Analisis SWOT

Analisis SWOT terdiri dari 4 komponen dasar yaitu :

Strength (Kekuatan) atau disingkat dengan “S”, yaitu karakteristik organisasi ataupun proyek yang memberikan kelebihan / keuntungan dibandingkan dengan yang lainnya.

Weakness (Kelemahan) atau disingkat dengan “W”, yaitu karakteristik yang berkaitan dengan kelemahan pada organisasi ataupun proyek dibandingkan dengan yang lainnya.

Opportunities (Peluang) atau disingkat dengan “O”, yaitu Peluang yang dapat dimanfaatkan bagi organisasi ataupun proyek untuk dapat berkembang di kemudian hari.

Threats (Ancaman) atau disingkat dengan “T”, yaitu Ancaman yang akan dihadapi oleh organisasi ataupun proyek yang dapat menghambat  perkembangannya.

Dari keempat komponen dasar tersebut, Strength (kekuatan) dan Weakness (Kelemahan) adalah faktor internal organisasi/proyek itu sendiri, sedangkan Oppoturnities (Peluang) dan Threats (Ancaman) merupakan faktor eksternal yang mempengaruhi perkembangan organisasi ataupun proyek. Oleh karena itu, Analisis SWOT juga sering disebut dengan Analisis Internal-Eksternal (Internal-External Analisis) dan Matriks SWOT juga sering dikenal dengan Matrix IE (IE Matrix).

Cara Menggunakan Analisis SWOT

Untuk melakukan Analisis SWOT, kita perlu membuat beberapa pertanyaan dan menjawabnya sendiri seperti contoh-contoh berikut ini :

Strength (Kekuatan)

  • Kelebihan apa yang dimiliki oleh organsiasi ?
  • Apa yang membuat organisasi lebih baik dari organisasi lainnya?
  • Keunikan apa yang dimiliki oleh organisasi ?
  • Apa yang menyebabkan kita mendapatkan penjualan ?
  • Apa yang dilihat atau dirasakan oleh konsumen kita sebagai suatu kelebihan ?

Weakness (Kelemahan)

  • Apa yang dapat ditingkatkan dalam organisasi ?
  • Apa yang harus dihindari oleh organisasi ?
  • Faktorapa yang menyebabkan kehilangan penjualan ?
  • Apa yang dilihat atau dirasakan oleh konsumen kita sebagai suatu kelemahan organisasi kita ?
  • Apa yang dilakukan oleh pesaing sehingga mereka dapat lebih baik dari organisasi kita ?

Opportunities (Peluang)

  • Kesempatan apa yang dapat kita lihat ?
  • Perkembangan tren apa yang sejalan dengan organisasi kita ?

Threats (Ancaman)

  • Hambatan apa yang kita hadapi sekarang ?
  • Apa yang dilakukan oleh pesaing organisasi ?
  • Perkembangan Teknologiapa yang menyebabkan ancaman bagi organisasi ?
  • Adakah perubahan peraturan pemerintah yang akan mengancam perkembangan organisasi ?

Faktor yang Mempengaruhi Analisis SWOT

Faktor-faktor yang mempengaruhi keempat komponen dasar Analisis SWOT diantaranya adalah :

Faktor Internal (Strength dan Weakness)

  • Sumber daya yang dimiliki
  • Keuangan atau Finansial
  • Kelebihan atau kelemahan internal organisasi
  • Pengalaman-pengalaman organisasi sebelumnya (baik yang berhasil maupun yang gagal)

Faktor Eksternal (Opportunities dan Threats)

  • Tren
  • Budaya, Sosial Politik, Ideologi, perekonomian
  • Sumber-sumber permodalan
  • Peraturan Pemerintah
  • Perkembangan Teknologi
  • Peristiwa-peristiwa yang terjadi
  • Lingkungan

Nah jadi itulah pengertian dan penjelasan yang bisa saya kasih mengenai SWOT, semoga informasi yang ada dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian, bravo blogger indonesia!!!

Sumber:

http://www.pengertianku.net/2015/03/pengertian-analisis-swot-dan-manfaatnya.html

http://ilmumanajemenindustri.com/pengertian-contoh-analisis-swot/